Industri layanan penitipan anak (daycare) di Indonesia semakin berkembang seiring bertambahnya kebutuhan orang tua bekerja. Namun, di tengah permintaan yang tinggi ini, muncul kasus serius yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap layanan daycare. Yakni dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Ngerinya Daycare Little Aresha Jogja, Anak Diikat dari Datang Sampai Pulang. Artikel ini akan membahas regulasi bisnis daycare, apa yang terjadi di kasus Little Aresha di Yogyakarta, implikasi hukum serta bagaimana pelatihan daycare menjadi solusi penting di sektor ini.
Mengapa Regulasi Bisnis Daycare Penting?
Daycare atau tempat penitipan anak merupakan fasilitas yang menyediakan perawatan, pengasuhan, dan stimulasi perkembangan anak ketika orang tua tidak dapat mendampinginya secara langsung, biasanya karena bekerja. Dalam konteks hukum Indonesia, keberlangsungan kehidupan anak termasuk perlindungan atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat secara bersama-sama. Hal ini menjadi semakin penting ketika anak berada di luar lingkungan keluarga, seperti di layanan daycare.
Namun, ketika sebuah penyelenggara daycare beroperasi tanpa memenuhi standar perlindungan, pengawasan, dan regulasi yang seharusnya, risiko bahaya terhadap anak bisa meningkat yang terlihat jelas dalam kasus Little Aresha.
Baca Juga: Bongkar Profesi Pengasuh Daycare, Intip Gaji Rata-ratanya!
Kasus Daycare Little Aresha di Jogja
Baru-baru ini, kasus hukum yang melibatkan Daycare Little Aresha mencuat ke publik setelah polisi menggerebek fasilitas penitipan anak tersebut di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada akhir April 2026. Polisi mendapati dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, termasuk:
- Anak-anak diikat dari pagi hingga sore dengan kain seperti tali di ruangan yang sirkulasi udaranya minim.
- Anak-anak mengalami luka lebam di pergelangan tangan atau kaki akibat ikatan.
- Praktik pengasuhan yang diduga tidak layak dan sistematis.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 53 anak yang diduga menjadi korban dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Lebih lanjut, penyelidikan polisi menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan para pengasuh yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena selain indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. Pasalnya daycare ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi yang seharusnya menjadi syarat dalam menjalankan bisnis penitipan anak. Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi bisnis daycare di Indonesia?
Baca Juga: Jangan Asal Asuh! SOP Pengasuh Daycare Ini Penting Banget
Regulasi Bisnis Daycare di Indonesia
Sampai saat ini, regulasi yang mengatur daycare di Indonesia tidak terpusat dalam satu undang-undang tunggal. Akan tetapi, tersebar dalam beberapa payung hukum yang saling terkait untuk menjamin keselamatan, standar pengasuhan, dan legalitas usaha daycare, antara lain:
a. Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang ini menjadi basis hukum utama dalam menjamin hak anak atas lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, serta dukungan terhadap tumbuh kembang optimalnya. Negara, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab memenuhi hak‑hak ini, termasuk ketika anak berada di luar kehadiran orang tua.
b. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam Pasal yang relevan, anak usia dini dapat menerima layanan pendidikan yang mencakup pengasuhan dan penitipan dalam bentuk Taman Penitipan Anak (TPA), yang secara fungsional sering selaras dengan konsep daycare. Standar layanan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) mencakup kualitas pengasuhan, fasilitas, tenaga pendidik, pengelolaan, hingga keamanan anak selama berada di lembaga tersebut.
c. Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025
Ini merupakan pedoman teknis yang ditandatangani oleh berbagai kementerian. Hal ini termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) termasuk oleh masyarakat umum, pemerintah atau swasta.
d. Regulasi Khusus di Beberapa Daerah (Perda)
Beberapa pemerintah daerah juga tengah merancang peraturan daerah yang lebih spesifik tentang pengawasan operasional daycare.
Baca Juga: Ingin Buka Bisnis Daycare Rumahan? Ini Modal Awal dan Tips Suksesnya
Tantangan Pelaksanaan dan Kepatuhan Hukum
Walaupun sudah ada landasan hukum tersebut, pelaksanaan dan pengawasan terhadap bisnis daycare di daerah masih sering mengalami celah, antara lain:
- Banyak daycare yang beroperasi tanpa izin formal, karena belum ada penegakan hukum atau standar perizinan yang tegas.
- Belum semua layanan daycare memiliki staf yang terlatih profesional, standar kompetensi bagi pengasuh anak muda sering belum diterapkan.
- Pengawasan rutin dan audit terhadap daycare di banyak kota masih longgar, seperti diungkapkan oleh DPRD Jogja yang mendorong penyusunan regulasi lokal lebih detail.
Implikasi Kasus Little Aresha bagi Pelaku Daycare dan Orang Tua
Kasus semacam Little Aresha mengirimkan dua pesan kuat kepada publik dan pelaku jasa penitipan anak:
- Legalitas dan kepatuhan hukum adalah keharusan. Tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari jaminan keselamatan anak.
- Standar profesional dalam pengasuhan dan praktik operasional harus diterapkan. Ini meliputi standar jumlah pengasuh terhadap anak, kompetensi staf, fasilitas yang memadai, serta akses orang tua terhadap kegiatan dan kondisi anaknya.
Lebih lanjut, munculnya pula skeptisime dan keraguan bagi orang tua untuk menitipkan anaknya di daycare akibat permasalahan tersebut. Oleh karenanya, bagi pelaku bisnis atau yayasan daycare perlu meyakinkan orang tua terkait hal tersebut. Salah satu caranya ialah dengan menunjukkan bukti sertifikat pelatihan daycare profesional yang telah dilakukan oleh karyawan atau tenaga kerja dayacare.
Baca Juga: Mengapa Pelatihan Daycare Adalah Kunci Profitabilitas 2026
Pelatihan Daycare Profesional sebagai Solusi Terkini
Salah satu cara paling efektif agar pelaku usaha daycare memenuhi regulasi hukum sekaligus standar keselamatan anak adalah melalui pelatihan profesional terkait pengasuhan dan operasional daycare.
Fun Study hadir sebagai platform pelatihan yang dirancang khusus untuk calon pengelola dan tenaga pengasuh daycare.
Pelatihan ini mencakup:
- Pemahaman regulasi bisnis daycare menurut peraturan di Indonesia
- Standar keamanan, kesehatan dan psikologi anak
- Teknik pengasuhan ramah anak yang sesuai hukum
- Strategi operasional dan perizinan dengan standar bisnis resmi
Dengan mengikuti pelatihan dari Fun Study, Anda akan dipandu langkah demi langkah untuk:
- Mendirikan daycare yang patuh hukum dan standar PAUD
- Meningkatkan kredibilitas jasa pengasuhan anak Anda
- Mengurangi risiko hukum dan reputasi
- Menciptakan lingkungan aman & nyaman untuk anak dan orang tua
Daftar Pelatihan Daycare di FunStudy untuk Memahami Regulasi Bisnis Daycare
Kasus Daycare Little Aresha di Jogja merupakan peringatan keras terhadap sektor layanan penitipan anak di Indonesia bahwa regulasi bisnis daycare tidak boleh diabaikan. Undang‑undang perlindungan anak dan ketentuan lain mensyaratkan pengelolaan yang aman, profesional, dan terstandarisasi. Kepatuhan terhadap regulasi itu tidak hanya melindungi anak, tetapi juga mengokohkan reputasi bisnis kamu.
Ingin membangun atau mengembangkan daycare kamu sesuai standar hukum dan profesional? Ikuti pelatihan daycare di FunStudy, investasi kecil untuk masa depan anak yang aman dan berkembang optimal.
Untuk informasi lebih lanjut seputar pelatihan lainnya hubungi admin kami di:
Whatsapp: (+628112647094)
Instagram: @funstudy_id




